Fungsi Arsip
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 disebutkan bahwa fungsi arsip dibagi menjadi dua golongan yaitu :
1. Arsip Dinamis
Arsip dinamis yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip dinamis aktif dibedakan menjadi dua : 1) Arsip Dinamis Aktif ; Arsip dinamis aktif yaitu arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. 2) Arsip Dinamis In Aktif; Arsip dinamis in aktif yaitu arsip dinamis yang frekuensi penggunaanya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
Arsip dinamis yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip dinamis aktif dibedakan menjadi dua : 1) Arsip Dinamis Aktif ; Arsip dinamis aktif yaitu arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. 2) Arsip Dinamis In Aktif; Arsip dinamis in aktif yaitu arsip dinamis yang frekuensi penggunaanya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
2. Arsip Statis
Arsip statis yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung untuk penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara.
Penyimpanan Arsip Dinamis Aktif
Arsip statis yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung untuk penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara.
Penyimpanan Arsip Dinamis Aktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar