Minggu, 21 Mei 2017

Tujuan kearsipan dan Tugas Pokok Unit Kearsipan


Tujuan kearsipan secara umum adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban nasional tentang rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan keredupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggung jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.

Tugas pokok unit kearsipan pada dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Menerima warkat
  2. Mencatat warkat
  3. Mendistribusikan warkat sesuai kebutuhan
  4. Menyimpan, menata dan menemukan kembali arsip sesuai dengan sistem tertentu
  5. Mengadakan perawatan/pemeliharaan arsip
  6. Mengadakan atau merencanakan penyusutan arsip dan Iain-Iain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar